Mobirise Website Builder

Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen, Masyarakat Butuh Insentif untuk Mempertahankan Daya Beli

Jay - 13 Aug 2024

Pemerintah perlu memberikan insentif bagi masyarakat jika kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan kenaikan tarif PPN berpotensi menurunkan daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah, dan dapat berdampak pada perlambatan konsumsi rumah tangga secara nasional.


"Perlu ada insentif fiskal yang sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat serta sektor usaha agar tetap berjalan baik," ujar Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, dilansir Kompas.com, Senin (12/8/2024).


Ajib menjelaskan, untuk mempertahankan daya beli kelas menengah, pemerintah bisa menaikkan batas bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016, besaran PTKP saat ini adalah Rp 54 juta per tahun, setara dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan.


Menurut Ajib, untuk menjaga daya beli masyarakat dengan mengurangi kewajiban pajak penghasilan (PPh) pasal 21, batas bawah PTKP bisa dinaikkan hingga Rp 100 juta per tahun.


"Ini bisa meningkatkan daya beli kelas menengah-bawah," kata Ajib. "Di kelompok ini, setiap peningkatan pendapatan cenderung akan dibelanjakan, sehingga uang berputar kembali dalam perekonomian dan negara mendapat pemasukan," tambahnya.


Selain itu, pemerintah bisa memberikan insentif berupa pengurangan PPN melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi beberapa industri yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Ajib menyatakan, PPN DTP bisa diberikan kepada sektor properti serta sektor hilirisasi pertanian, perikanan, dan pertanian.


"Namun, secara kuantitatif harus dihitung secara teliti agar tax cost ini di satu sisi mendorong sektor swasta tetap berjalan baik, dan di sisi lain penerimaan negara harus seimbang," jelasnya.


Melalui insentif-insentif tersebut, pemerintah dapat mendukung upaya meningkatkan laju ekonomi nasional, sambil tetap meningkatkan pendapatan negara dalam jangka panjang.


"Pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5 persen memerlukan kebijakan fiskal yang pro terhadap pertumbuhan," ujar Ajib.

Terkait

Baca berita terbaru tentang Category
Mobirise Website Builder
Lima Blok Migas Besar Akan Dilelang Tahun Ini, Apa Saja?
Andre - 20 Jun 2024

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merencanakan pelelangan beberapa blok minyak dan g...

Mobirise Website Builder
Diskusi Mengenai Pengenaan Bea Masuk 200 Persen untuk Produk Impor China
Dicky - 08 Jul 2024

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengen...

Mobirise Website Builder
Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen, Masyarakat Butuh Insentif untuk Mempertahankan Daya Beli
Jay - 13 Aug 2024

Pemerintah perlu memberikan insentif bagi masyarakat jika kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PP...

Mobirise Website Builder
Bahlil Umumkan 4 Perusahaan Baru yang Mendapatkan Gas dengan Harga Khusus
Andre - 14 Oct 2024

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyesuaikan aturan mengenai pengguna dan ha...

© Copyright 2023 Lathi Jogja - All Rights Reserved